MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke- 82 Kabupaten Musi Rawas di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa (29/04/2025).

Bupati Ratna Machmud mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam membangun dan memajukan Musi Rawas.

Ulang tahun Kabupaten Musi Rawas ke 82 kali ini, mengusung tema, “Terus tumbuh dan Maju Untuk Pembangunan Musi Rawas Mantab Berkelanjutan,” untuk itu Ratna Machmud mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk terus mendukung program-program Kabupaten Musi Rawas.

“Apapun profesinya, apapun suku dan agamanya, mari kita bersama-sama bersatu padu menyukseskan program-program pembangunan Kabupaten Musi Rawas,” ucapnya.

Tak lupa dalam kesempatan itu Ratna Machmud menyampaikan rasa terimakasih kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD), atas kebijakan berupa bantuan bersifat khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam kesempatan itu juga memberikan apresiasi kepada Bupati Ratna Machmud atas dedikasi yang sangat luar biasa kepada kabupaten Musi Rawas.

“Semangat membangun Kabupaten Musi Rawas seperti Kabupaten baru, Luar biasa ” jelas HD.

Turut hadir dalam paripurna istimewa tersebut ketua Tp PKK Sumsel, Ketua DPRD Musi Rawas, anggota DPRD Musi Rawas, Dandim 0402 Lubuk Linggau, Kapolres Musi Rawas, Kajari Musi Rawas, ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau,  kepala OPD se-Musi Rawas hingga seluruh Camat, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Musi Rawas. (*)

MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000.

Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi.

Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber yang meminta namanya dirahasisksn menjelaskan  pembangunan GOR diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, dugaan  penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya manipulasi bahan material, mark up jumlah barang, harga satuan, volume dan spesifikasi barang.

Dugaan pernyimpangan dana desa oleh Kepala Desa tersebut adalah upaya memperkaya diri sendiri dengan merugikan uang rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasanbtindak pidana korupsi khususnya pasal 2 dan pasal 3 menjadikan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi, kemudian dalam pasal 2 berbunyi : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Pasal 3 berbunyi : Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dsn paling banyak Rp.1.000.000.000.

Adapun study kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut diantaranya :

1. Dugaan kongkalikong dalam tukar guling Lahan desa di jalinsum di depan SMA Negeri Selangit dengan lawan lahan warga yang diduga masih keluarga kades.

2. Dugaan korupsi spesifikasi pembesian yang mana seharusnya menggunakan besi 12 inchi tetapi menggunakan besi 10 inchi.

3. Dugaan korupsi  pembangunan lantai dan podium GOR  yang seharusnya dikeramik tetapi tidak dikeramik?

4. Dugaan korupsi spesifikasi ukuran rangka baja ringan/taso.

5. Dugaan korupsi spesifikasi atap GOR yang seharusnya menggunakan atap multiroof tetapi kenyataannya atap GOR menggunakan bahan spandek.

Sementara, Kades Lubuk Ngin dihubungi via kontak WA, belum ada jawaban. (Tim)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.