LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik dengan tema “Optimalisasi Pelayanan Prima Obat dan Makanan  (PPOM) tahun 2025” yang digelar di Ballroom Hotel Dewinda, Selasa (27/5/2025).

Rustam Effendi menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap obat dan makanan.

Ia menyampaikan bahwa penyebaran informasi yang tepat mengenai penggunaan obat serta pemilihan dan konsumsi produk makanan yang baik dan aman merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Melalui forum ini, kita berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya informasi yang benar mengenai obat dan makanan.

Ini juga bagian dari upaya bersama kita untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rustam Effendi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja penyelenggara pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Forum Konsultasi Publik ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat demi terciptanya pelayanan prima serta kebijakan yang lebih efektif di bidang obat dan makanan.

Acara tersebut juga dihadiri berbagai pejabat dan tokoh penting, di antaranya Ketua TP PKK Kota Lubuk Linggau, Hj Risca Priba Ayu, Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Kamaludin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, H Tegi Bayumi, Kabag Perekonomian dan SDA, Umarsyah Redo, serta Kepala Bappedalitbang, H Emra Endi Kesuma, Kabag Prokopim, Taufik Hidayat. (*)

MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke- 82 Kabupaten Musi Rawas di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa (29/04/2025).

Bupati Ratna Machmud mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam membangun dan memajukan Musi Rawas.

Ulang tahun Kabupaten Musi Rawas ke 82 kali ini, mengusung tema, “Terus tumbuh dan Maju Untuk Pembangunan Musi Rawas Mantab Berkelanjutan,” untuk itu Ratna Machmud mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk terus mendukung program-program Kabupaten Musi Rawas.

“Apapun profesinya, apapun suku dan agamanya, mari kita bersama-sama bersatu padu menyukseskan program-program pembangunan Kabupaten Musi Rawas,” ucapnya.

Tak lupa dalam kesempatan itu Ratna Machmud menyampaikan rasa terimakasih kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD), atas kebijakan berupa bantuan bersifat khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam kesempatan itu juga memberikan apresiasi kepada Bupati Ratna Machmud atas dedikasi yang sangat luar biasa kepada kabupaten Musi Rawas.

“Semangat membangun Kabupaten Musi Rawas seperti Kabupaten baru, Luar biasa ” jelas HD.

Turut hadir dalam paripurna istimewa tersebut ketua Tp PKK Sumsel, Ketua DPRD Musi Rawas, anggota DPRD Musi Rawas, Dandim 0402 Lubuk Linggau, Kapolres Musi Rawas, Kajari Musi Rawas, ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau,  kepala OPD se-Musi Rawas hingga seluruh Camat, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Musi Rawas. (*)

LUBUKLINGGAU – Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyusunan Kebijakan Akuntansi yang menjadi tanggung jawabnya.

Demikian juga, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD kurang cermat dalam proses penyusunan Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

Akibatnya, saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, karena sebagian ada yang masuk kriteria Properti Investasi, tentu bertumbuh nilai dan pendapatan.

Hal tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023.

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024.

Atas permasalahan ini Wali Kota sudah instruksikan Kepala BPKAD menjalankan rekomendasi BPK, untuk menyusun Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

DIKETAHUI : Neraca Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menyajikan saldo Aset Non Lancar Tahun 2023 sebesar Rp3.329.202.432.454,92.

Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak:

A. Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau

B. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17, Properti Investasi Pasal 5 menyatakan bahwa Properti Investasi digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.

Properti Investasi diklasifikasikan ke dalam Aset Non Lancar dan disajikan terpisah dari kelompok Aset Tetap dan Aset Lainnya.

Hasil pemeriksaan atas pencatatan Aset Tetap dan hasil konfirmasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau menunjukkan bahwa.

A. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lubuk Linggau belum mengatur Aset Properti Investasi

Hasil penelaahan atas Kebijakan Akuntansi Pemkot Lubuk Linggau menunjukkan belum ada ketentuan yang mengatur Aset Properti Investasi untuk disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi sedang dalam proses perubahan termasuk tentang Properti Investasi.

B. Terdapat Aset Pemkot Lubuk Linggau memenuhi kriteria Aset Properti Investasi

Hasil pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang (KIB), Perjanjian Kerjasama, pemeriksaan fisik bersama BPKAD dan Inspektorat menunjukkan.

1. Tiga aset gedung pertokoan yang disewakan pada Terminal Atas dan Pasar Muara Jalan Yos Sudarso disajikan sebagai Aset Tetap Gedung dan Bangunan secara gabungan

Hasil penelaahan atas pencatatan Aset pada KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan menunjukkan bahwa ketiga gedung pertokoan tersebut tercatat dalam KIB C secara gabungan dengan luas bangunan 2.135 m2 yang berasal dari hibah dengan nilai perolehan sebesar Rp3.194.958,00 dengan informasi keterangan berupa Ruko dan Gudang Pasar Muara Atas.

2. Sembilan Aset Tetap Tanah dan Gedung pertokoan yang disewakan di Jalan Garuda belum tercatat sebagai Aset Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sembilan gedung pertokoan satu tingkat berlokasi di Jalan Garuda yang disewakan.

Hasil wawancara dengan Kepala BPKAD dan Kepala Disperindag menyatakan aset tersebut merupakan aset STIPER yang dihibahkan kepada Pemkot Lubuk Linggau melalui Berita Acara tanggal 13 November 2001.

Pemeriksaan lebih lanjut pada KIB menunjukkan Gedung pertokoan tersebut belum tercatat sebagai Aset dalam Neraca Pemkot Lubuk Linggau, karena tidak terdapat harga/nilai perolehan dan luasan Aset saat penyerahan Aset.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Pernyataan Nomor 17 tentang Properti Investasi

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi.

LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat forum komunikasi terkait implementasi strategi penguatan rekrutmen cakupan dan tingkat keaktifan peserta JKN Kota Lubuk Linggau Semester I Tahun 2025 di Op Room Dayang Torek, Senin (14/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota, H Rachmat Hidayat menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan Puskesmas serta dapat bekerja sama untuk menangani pasien yang melebihi kapasitas.

Dia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara prima kepada masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Lubuklinggau dapat meningkat dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang berkualitas.

Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menambahkan Pemkot Lubuk Linggau berkeinginan agar rumah sakit terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanannya. 

Rumah sakit swasta juga diharapkan dapat berkolaborasi untuk menangani pasien.

“Bapak wali kota telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, Beliau akan memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan dan berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala BPJS Kota Lubuk Linggau dan Direktur RS se-Kota Lubuk Linggau.(*/Mol)

MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000.

Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi.

Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber yang meminta namanya dirahasisksn menjelaskan  pembangunan GOR diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, dugaan  penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya manipulasi bahan material, mark up jumlah barang, harga satuan, volume dan spesifikasi barang.

Dugaan pernyimpangan dana desa oleh Kepala Desa tersebut adalah upaya memperkaya diri sendiri dengan merugikan uang rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasanbtindak pidana korupsi khususnya pasal 2 dan pasal 3 menjadikan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi, kemudian dalam pasal 2 berbunyi : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Pasal 3 berbunyi : Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dsn paling banyak Rp.1.000.000.000.

Adapun study kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut diantaranya :

1. Dugaan kongkalikong dalam tukar guling Lahan desa di jalinsum di depan SMA Negeri Selangit dengan lawan lahan warga yang diduga masih keluarga kades.

2. Dugaan korupsi spesifikasi pembesian yang mana seharusnya menggunakan besi 12 inchi tetapi menggunakan besi 10 inchi.

3. Dugaan korupsi  pembangunan lantai dan podium GOR  yang seharusnya dikeramik tetapi tidak dikeramik?

4. Dugaan korupsi spesifikasi ukuran rangka baja ringan/taso.

5. Dugaan korupsi spesifikasi atap GOR yang seharusnya menggunakan atap multiroof tetapi kenyataannya atap GOR menggunakan bahan spandek.

Sementara, Kades Lubuk Ngin dihubungi via kontak WA, belum ada jawaban. (Tim)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.