MURATARA – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun 2025 resmi dimulai hari ini, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2025.

Sebelum memulai kegiatan para peserta di cek terlebih dahulu kesehatan oleh tim Nakes Lembaga Pelatihan indonesia.

Sebanyak 133 peserta yang terdiri dari perangkat desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Muratara mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh antusias. Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bapak Drs. H.Ma,mun Hermawan, M.Si yang membawakan sejumlah materi penting, di antaranya:

1. Tugas dan fungsi aparatur desa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengelolaan administrasi desa.

3. Perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa.

4. Pengelolaan aset desa.

Ketua Panitia Pelaksana, Apriyanto Putra, Y.AMd., S.M dari Lembaga Pelatihan Indonesia (LAPIN), dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Bimtek ini menjadi sarana penting bagi aparatur desa untuk memperkuat kapasitas dan kemandirian dalam pengelolaan keuangan serta sumber daya lokal. Harapannya, hasil pelatihan ini dapat diimplementasikan secara nyata di desa masing-masing,” ujar Apriyanto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan Bimtek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa peserta, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur yang memang diamanatkan dalam penggunaan Dana Desa sesuai regulasi pemerintah.

Sementara itu, Sobri yang mewakili Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Muratara, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan oleh Lembaga Pelatihan Indonesia.

“Terima kasih kepada panitia yang telah memberikan sambutan hangat dan fasilitas yang baik bagi seluruh peserta. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius hingga selesai, agar ilmu yang diperoleh bisa diterapkan di desa masing-masing,” ucap Sobri.

Kegiatan Bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi aparatur desa sebagai ujung tombak pembangunan di tingkat lokal, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)

MURATARA – DPD tingkat II Partai Golkar Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan menggelar pasar murah di halaman kantor Golkar , Jumat (03/10/2025). Kegiatan dilanjutkan dengan safari jumat

Kegitan tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-61 Partai Golkar yang jatuh pada 20 Oktober mendatang.

H. Hasbi Asadiki Ketua DPD Partai Golkar Muratara mengatakam.

Sebanyak 1.000 paket sembako disiapkan, akan disebarkan di tujuh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muratara, dengan nilai Rp 75 ribu per paket, namun di potong subsidi 45 ribu, sehingga masyarakat cukup membayar Rp 30 ribu saja

Adapun isi paket sembako tersebut, telur 1/2 kerpet, minyak goreng 1 kg, gula 1kg, tepung 1kg.

Kepada wartawan Hasbi juga mengatakan, pasar murah ini merupakan rangkaian peringatan HUT Partai Golkar yang digelar serentak di seluruh Indonesia, baik oleh DPD I maupun DPD II.

“Setelah melakukan pasar murah, kami juga tadi mengadakan sefari jum’at dan memberikan bantuan ke Masjid Al – Mukhtar kampung 10 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, untuk puncak perayaan, kami masih menunggu arahan dari DPP Partai Golkar,” terang Hasbi Asadiki Ketua DPD Golkar Muratara.

Ditempat yang sama, Deni, salah satu warga mengaku sangat terbantu dengan adanya pasar murah ini. “Saya senang sekali. Meski hanya bisa beli satu paket, tapi sudah cukup membantu,” terangnya. (*)

MURATARA – Senin 29 – 09 – 2025 Polres Musi Rawas Utara Melakukan ungkap kasus tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Desa (ADD) Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya tahun anggaran 2019 s/d 2021.

Tersangka Jamel Yaser Mantan Kepala Desa Suka Menang Terduga Korupsi Kasus DD dan ADD ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di kediamannya Desa Suka Menang pada hari Jum’ at taggal 26 /09/2025

Hal itu sampaikan langsung, AKBP Rendy Surya Aditama, S,IK. MH .Kapolres Muratara.

“Kasus ini yang menjadi pertanyaan rekan-rekan media dan masyarakat Muratara, yang terkesan lamban, terkesan tidak di laksanakan, hari ini kita lalukan pres rilis secara terbuka.

Kami pihak Kepolisian tegas serta
berkomitmen akan mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Dalam melakukan ungkap kasus korupsi, penyidik harus melakukan penghitungan secara detil dan mengumpulkan bukti – bukti pendukung, sehingga kasus ini bisa di terima oleh pihak pengadilan tidak ada kendala, ” terangnya.

“Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan warga yang ada Desa.

Siapapun yang mencoba malakukan penyelewengan dana tersebut, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Muratara.

Ia juga menyampaikan saat ini, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan-laporan masyarakat
Maupun dokumen terkait untuk memperkuat pembuktian kasus penyalah guanan tindak pinda korupsi
yang sudah masuk ke Tipidkor.

Ditempat yang sama IPTU Nasirin Satreskrim Polres Muratara Memaparkan Jamel Yaser terduga korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021, penghitungan kerugian negara Sebesar 744 juta lebih, saat ia menjabat Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya

Tersangka diduga melakukan sejumlah modus penyalahgunaan keuangan Desa.

Dana yang seharusnya disalurkan, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kita menerima laporan dan berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut tidak dimanfaatkan untuk pembangunan, ataupun kebutuhan Desa, melainkan dihabiskan untuk berfoya-foya.

Selama menjabat sebagai kepala Desa, tersangka diduga menikmati Dana negara dengan cara yang salah, hingga akhirnya merugikan negara.

“Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun,” ujarnya. (*)

MURATARA – Koalisi Pemuda Pembaharuan menggelar aksi solidaritas demokrasi dengan melaksanakan sholat ghoib di halaman DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (1/9/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk doa dan penghormatan bagi para korban yang meninggal dunia pada aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum, pada 28 Agustus lalu.

Aksi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Muratara Devi Suhartoni, Wakil Bupati Junius Wahyudi, Kapolres Rendi Surya Aditama, Dandim, serta Ketua DPRD Muratara Devi Arianto. Sejumlah tokoh kepemudaan Muratara juga ikut terlibat dalam kegiatan ini.

Berbeda dari aksi penyampaian aspirasi pada umumnya, kegiatan ini dikemas dengan sholat ghoib, dilanjutkan doa bersama serta dialog kebangsaan. Tujuannya agar kekisruhan di tanah air segera reda dan tercipta suasana damai.

Dalam sambutannya, Bupati Muratara bersama Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim mengapresiasi gagasan tersebut. Menurut mereka, dialog seperti ini menjadi terobosan baru dalam menyampaikan aspirasi secara santun dan bermartabat.

Ketua Koalisi Pemuda Pembaharuan, Fadli Nopiansa, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar doa bersama, melainkan simbol bahwa aspirasi bisa disampaikan dengan cara yang elegan.

“Muratara adalah kabupaten yang melahirkan kelompok intelektual dan berintegritas. Kegiatan monumental ini ingin menunjukkan bahwa aspirasi bisa disampaikan dengan cara yang berkualitas. Mari kita jaga kewibawaan pemimpin dan keteduhan di Bumi Beselang Serundingan,” ujarnya. (*)

MURATARA – Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Muratara menemukan satu unit alat berat yang sedang beroperasi di lokasi penambangan emas ilegal (PETI) di Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.

Tim bergrak dari halaman Polres Muratara melakukan pemantauan lewat udara menggunakan helikopter, Kamis (28/08/ 2025).

Dalam kegitan gabungan tersebut tim menemukan alat berat, juga berhasil memetakan dan mendata 12 titik lokasi yang diduga kuat sebagai area penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.

Namun, dari belasan titik tersebut, hanya satu lokasi yang menunjukkan adanya aktivitas menggunakan alat berat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, didampingi Kapolres Muratara SKNP Rendy Surya Aditama SIK, saat diwawancarai, menegaskan bahwa Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri, yang diteruskan ke Kapolda jajaran.

Berdasarkan hal tersebut Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK, memerintahkan untuk memberantas semua aktivitas penambangan ilegal yang ada di wilayah Sumsel.

“Kami telah memetakan 12 titik yang diduga sebagai lokasi PETI di dua kecamatan. Dari pantauan udara, kami melihat ada satu alat berat yang bergerak di salah satu lokasi,” ujarnya kepada awak media. (*)

MURATARA – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor BKO Polres Muratara melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (28/8/2025).

Operasi ini diawali dengan kegiatan Tactical Floor Game (TFG) guna memastikan strategi penyisiran lokasi tambang ilegal berjalan terkoordinasi dan tepat sasaran.

Setelah TFG, seluruh personel melaksanakan apel kesiapan dan pembagian tugas, sebelum bergerak menuju lokasi-lokasi target operasi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta bentuk respon cepat terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga mencemari Sungai Rawas dan merusak ekosistem sekitarnya.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Batalyon B Pelopor, Polres Muratara, serta unsur pemerintah daerah melakukan penyisiran di beberapa titik lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan **tiga titik lokasi tambang ilegal di wilayah Pulau Kidak**, dengan total **enam unit mesin dompeng** yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Seluruh peralatan tersebut langsung diamankan dan sebagian dimusnahkan di tempat guna mencegah potensi digunakan kembali.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Ini komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga keseimbangan alam,”* tegas Danyon B Pelopor Akbp Andiyano SKM., MH., yang diwakili Wadanyon B Pelopor, Kompol Ojang, S.Sos., M.M., yang memimpin langsung jalannya operasi di lapangan.

Selain melakukan penindakan fisik, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di sekitar lingkungan mereka.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk mencegah konflik sosial yang timbul akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, serta mendukung keberlanjutan lingkungan di wilayah pedalaman Muratara.

Situasi selama operasi berlangsung aman dan kondusif. Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung program pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan.(Rilis)

MURATARA — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun ini mengalokasikan angggaran senilai Rp13, 5 miliar dimulainya Pembangunan tiga Gedung (OPD) Organisasi Perangkat Daerah, yang terletak di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.

Saat ini proses pemabangunan tiga gedung OPD sedang berjalan, masing – masing setiap kantor mendapatkan anggaran sekitar Rp4,5 miliar.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) Muratara, H. Salahudin, ST, Senin (25/8/2025), menerangkan pembangunan tiga gedung OPD dibangun dengan menelan anggaran sekitar Rp13,5 miliar.

Gedung untuk Dinas Pertanian, gedung Dinas Kesehatan dan DPUPR.

“Secepatnya gedung itu, akan ditempati bila selesai di bangun, kemungkinan pada tahun 2026 mendatang. Tahun ini 2025, ada tiga pembangunan gedung OPD di alokasi setiap gedung sekitar Rp4,5 miliar,” ujarnya.

H.Devi Suhartoni Bupati Muratara menyampaikan tahun ini kita bangun tiga gedung OPD insyaallah akan selesai tahun ini dan tahun berikutnya kita anggarkan lagi untuk OPD yang lain, secara bertahap.

“Ia berharap kedepan dengan fasilitas yang memadai, maka kinerja para aparatur sipil negara (ASN) harus lebih meningkat lagi,” harapnya. *

MURATARA – Adanya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik pangkat tanpa memenuhi syarat masa jabatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memberikan penjelasan resmi. Rabu (20/08/25)

Tiga ASN berinisial SS, SB, dan R sebelumnya disebut-sebut mendapatkan kenaikan pangkat meski belum sepenuhnya memenuhi ketentuan masa jabatan.

Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, menjelaskan bahwa memang terdapat kekurangan administratif, namun hal tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai aturan.

“Terkait R memang kurang masa jabatan, saat menduduki eselon IV. Tetapi sejak 2022, yang bersangkutan di kembali ke eselon IV hingga sekarang, untuk melengkapi kekurangan tersebut, ” terang Lukman kapada awak media, Selasa (20/08/2025).

Lanjut Lukman, untuk SS dan SB, keduanya terpaksa harus diturunkan kembali ke jabatan eselon IV.

“Pada saat pengusulan kenaikan pangkat, keduanya belum memenuhi syarat masa jabatan. Namun, hal ini baru terdeteksi setelah adanya sistem i-Mut, karena sebelumnya masih menggunakan sistem manual,” jelasnya

Dalam kesempatan itu ia menegaskan bahwa isu dugaan manipulasi kepangkatan tidak benar.

“Tidak ada manipulasi, hanya ada penyesuaian riwayat jabatan agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Lukman.

Dengan klarifikasi ini, BKPSDM Muratara berharap, isu yang berkembang di publik dapat diluruskan, sekaligus menjadi evaluasi agar sistem kepegawaian di lingkungan Pemkab Muratara semakin transparan dan akuntabel. (*)

Muratara – Polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali memanas. Menyusul aksi ratusan massa dari Muba yang mengepung Kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk menuntut penyelesaian tapal batas, DPRD Muratara bersama Forum Pemuda Muratara menegaskan sikap tegas: Suban IV adalah harga mati dan sah milik Muratara sesuai hukum yang berlaku.

Anggota DPRD Muratara, M. Ruslan, SE, menegaskan bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sudah final dan mengikat secara hukum. Keputusan tersebut telah menetapkan Suban IV masuk wilayah Muratara.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat Muba, namun hukum tetaplah hukum. Permendagri 76/2014 jelas menegaskan Suban IV bagian dari Muratara. Keputusan ini final dan tidak bisa diubah sepihak,” tegas Ruslan, Kamis (1/8/2025).

Ruslan menambahkan bahwa persoalan tapal batas harus dilihat dari sudut pandang konstitusi.

“UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Keputusan pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014 adalah amanah konstitusi yang wajib kita patuhi,” ujarnya.

Muratara Siap Ambil Langkah Tegas

Selama ini, Muratara memilih diam dan menghormati keputusan yang sudah inkracht, walau harus kehilangan sebagian wilayahnya. Namun, sikap provokatif dari pihak Muba membuat Muratara merasa tidak dihormati.

“Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri. Kami akan meminta pengembalian tapal batas seperti sebelum pemekaran, termasuk wilayah Muratara yang telah diambil,” tegas Ruslan.

DPRD bersama Pemerintah Daerah Muratara akan mengambil langkah-langkah resmi, antara lain:

1. Menggelar rapat pimpinan diperluas untuk menyusun strategi pertahanan wilayah.

2. Mengirim surat resmi ke Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah sebagai bentuk komitmen.

3. Menghadap Gubernur Sumatera Selatan untuk mempertegas posisi resmi Muratara.

4. Mengajak seluruh masyarakat bersatu menjaga hak konstitusional wilayah Muratara.

Forum Pemuda Muratara Siap di Garda Terdepan

Ketua Forum Pemuda Muratara, Wawan Putra, menyatakan bahwa pemuda siap berdiri di garda terdepan jika ada pihak yang mencoba mengusik wilayah Muratara.

“Kami akan selalu membela tanah Muratara. Jika hak kami terusik, kami siap turun ke perbatasan Suban IV untuk mempertahankan harga diri dan hak wilayah Muratara,” tegas Wawan.

Ia juga mengingatkan bahwa aksi massa dari Muba tidak memiliki dasar hukum, karena batas wilayah telah jelas ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami imbau masyarakat Muratara tetap tenang, tapi bersatu. Jika hak Muratara diabaikan, kami siap bergerak bersama DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan pernyataan tegas ini, DPRD dan Forum Pemuda Muratara menegaskan komitmen penuh untuk mempertahankan Suban IV sebagai bagian sah Kabupaten Muratara, sesuai Permendagri 76 Tahun 2014, dengan tetap mengedepankan jalur diplomasi, hukum, dan konstitusi. Namun jika harga diri Muratara terus diabaikan, masyarakat siap berdiri tegak di garis depan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.