Muratara – Polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali memanas. Menyusul aksi ratusan massa dari Muba yang mengepung Kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk menuntut penyelesaian tapal batas, DPRD Muratara bersama Forum Pemuda Muratara menegaskan sikap tegas: Suban IV adalah harga mati dan sah milik Muratara sesuai hukum yang berlaku.

Anggota DPRD Muratara, M. Ruslan, SE, menegaskan bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sudah final dan mengikat secara hukum. Keputusan tersebut telah menetapkan Suban IV masuk wilayah Muratara.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat Muba, namun hukum tetaplah hukum. Permendagri 76/2014 jelas menegaskan Suban IV bagian dari Muratara. Keputusan ini final dan tidak bisa diubah sepihak,” tegas Ruslan, Kamis (1/8/2025).

Ruslan menambahkan bahwa persoalan tapal batas harus dilihat dari sudut pandang konstitusi.

“UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Keputusan pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014 adalah amanah konstitusi yang wajib kita patuhi,” ujarnya.

Muratara Siap Ambil Langkah Tegas

Selama ini, Muratara memilih diam dan menghormati keputusan yang sudah inkracht, walau harus kehilangan sebagian wilayahnya. Namun, sikap provokatif dari pihak Muba membuat Muratara merasa tidak dihormati.

“Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri. Kami akan meminta pengembalian tapal batas seperti sebelum pemekaran, termasuk wilayah Muratara yang telah diambil,” tegas Ruslan.

DPRD bersama Pemerintah Daerah Muratara akan mengambil langkah-langkah resmi, antara lain:

1. Menggelar rapat pimpinan diperluas untuk menyusun strategi pertahanan wilayah.

2. Mengirim surat resmi ke Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah sebagai bentuk komitmen.

3. Menghadap Gubernur Sumatera Selatan untuk mempertegas posisi resmi Muratara.

4. Mengajak seluruh masyarakat bersatu menjaga hak konstitusional wilayah Muratara.

Forum Pemuda Muratara Siap di Garda Terdepan

Ketua Forum Pemuda Muratara, Wawan Putra, menyatakan bahwa pemuda siap berdiri di garda terdepan jika ada pihak yang mencoba mengusik wilayah Muratara.

“Kami akan selalu membela tanah Muratara. Jika hak kami terusik, kami siap turun ke perbatasan Suban IV untuk mempertahankan harga diri dan hak wilayah Muratara,” tegas Wawan.

Ia juga mengingatkan bahwa aksi massa dari Muba tidak memiliki dasar hukum, karena batas wilayah telah jelas ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami imbau masyarakat Muratara tetap tenang, tapi bersatu. Jika hak Muratara diabaikan, kami siap bergerak bersama DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan pernyataan tegas ini, DPRD dan Forum Pemuda Muratara menegaskan komitmen penuh untuk mempertahankan Suban IV sebagai bagian sah Kabupaten Muratara, sesuai Permendagri 76 Tahun 2014, dengan tetap mengedepankan jalur diplomasi, hukum, dan konstitusi. Namun jika harga diri Muratara terus diabaikan, masyarakat siap berdiri tegak di garis depan.

Lubuk Linggau – Polres Lubuk Linggau menggelar kegiatan Halal Bihalal di lingkungan internal Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan pada Jumat (4/4). Acara ini diselenggarakan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M sebagai momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan di antara personel kepolisian.

Kegiatan Halal Bihalal ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, yang didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Lubuk Linggau, Ny. Vany Adithia. Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol M. Syamsul Zachri beserta ibu, para Pejabat Utama (PJU) Polres Lubuk Linggau, perwira, bintara, serta ASN di lingkungan Polres Lubuk Linggau.

Dalam sambutannya, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan bahwa Halal Bihalal ini merupakan momen penting untuk memperkuat solidaritas dan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Beliau juga mengajak seluruh anggota untuk terus meningkatkan sinergi dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan diisi dengan sesi saling bermaafan antara personel Polres Lubuk Linggau. Kegiatan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kekeluargaan serta meningkatkan semangat kerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Dengan terselenggaranya Halal Bihalal ini, diharapkan nilai-nilai kebersamaan dan keikhlasan semakin tertanam di lingkungan kepolisian, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (*)

LUBUKLINGGAU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuk Linggau melakukan kegiatan sosial dengan cara melakukan fogging di Kelurahan Taba Pingin dan Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuk Linggau.

Kegiatan ini dilakukan dalam momen
Peringatan Diesnatalis HMI yang ke-78 tahun yang jatuh pada 5 Februari 2025.

Hal ini disampaikan Ketua pelaksana kegiatan, Rinaldi, Sabtu (15/2/2025).

Kegiatan yang sangat positif ini berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Lubuk Linggau yang dilakukan di RT.07 Taba Pingin dan RT.07 Taba Lestari dangan tujuan membatu masyarakat dalam mencegah penularan nyamuk demam berdarah.

“Ini kami lakukan tak lain untuk membantu masyarakat memberantasi nyamuk DBD, karena saat ini telah masuk musim hujan. Dan kegiatan ini juga merupakan bagian dari pengabdian kami kepada masyarakat sebagai kader HMI,” ungkap Rinaldi.

Kegiatan yang sangat bermanfaat ini ternyata mendapat respon yang sangat positif dari warga sekitar. Bahkan beberapa warga sekitar sangat mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan tersebut.

Salah satunya yakni Rahmad Hidayat, warga RT.07 Taba Lestari, sangat mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan tersebut. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada pengurus HMI Cabang Lubuk Linggau yang sudah meluangkan waktunya.

“Kami sangat berterimakasih kepada adik-adik HMI yang telah meluangkan waktu dan pemikirannya untuk warga Taba Lestari khususnya warga RT.07,” ucapnya.

Bahkan bukan hanya itu saja, Ketua RT.07 Taba Lestari, Julius Saputra, juga menyampaikan dukungan yang sangat positif terhadap kegiatan tersebut.

“Membangun kesadaran masyarakat akan pola hidup yang sehat dan menjaga kebersihan lingkungan sangatlah penting, hal ini agar dapat terhindar dari berbagai jenis penyakit termasuk malaria,” ujar Julius sapaan akrabnya.

“Dan kami mengucapkan terimakasih banyak kepada pengurus HMI Cabang Lubuk Linggau serta Dinas Kesehatan yang telah berpartisipasi aktif terhadap kesehatan masyarakat,” tambahnya. (*)

Jurnalindependen.com – Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara yang berinisial MI, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya dihukum duduk di lantai selama proses belajar mengajar viral di media sosial.

Hukuman ini diberikan oleh guru kelas karena MI belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Ibu dari MI, AM, mengungkapkan bahwa anaknya telah dihukum selama dua hari, yakni pada tanggal 6 dan 7 Januari 2025.

Dalam rentang waktu tersebut, MI duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Anaknya disuruh duduk di lantai selama jam pelajaran, tanpa diberikan kesempatan mengikuti pelajaran di kursi seperti teman-temannya,” kata AM kepada media saat ditemui pada Jumat, 10 Januari 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa wali kelas memberikan peraturan bahwa siswa yang belum mengambil rapor tidak diperkenankan mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Kejadian tersebut mencuat saat seorang ibu melihat anaknya sedang duduk di lantai saat proses belajar mengajar.

“Begini loh, Bu, dia ini disoraki dari tadi di luar saya datang. Buk ambil rapor, Mesia duduk di bawah, dia nangis loh buk,” kata AM dalam video viral yang beredar.

AM mengaku sangat terkejut mendengar bahwa anaknya telah dihukum sejak 6 Januari 2025 dan merasa sedih melihat anaknya yang menangis akibat malu dihukum di depan teman-temannya.

“Dia nangis mau pergi sekolah, dia bilang Mamak MI malu duduk di bawah. Dia sempat nggak mau sekolah karena malu,” ujar AM.

Awalnya, AM tidak mengetahui bahwa anaknya dihukum. Ia pun mendatangi sekolah dan sangat terkejut melihat kondisi anaknya yang duduk di lantai saat mengikuti pelajaran.

“Pada tanggal 8 Januari 2025 pagi, anak saya nggak mau sekolah karena dia malu. Saya juga baru tahu kalau dia sudah tiga hari dihukum duduk di lantai,” ungkap AM.

AM juga menjelaskan bahwa dirinya belum mampu membayar tunggakan SPP anaknya karena keterbatasan finansial.

AM menderita penyakit yang memerlukan operasi dan belum bisa bekerja, sementara suaminya pun belum pulang.

“Saya belum bisa bayar uang sekolah anak saya yang tertunggak karena kondisi ekonomi kami, ditambah suami saya belum pulang,” ujarnya.

AM menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan hukuman bagi anaknya jika terkait dengan tugas sekolah yang belum diselesaikan.

Namun, ia meminta agar sang guru tidak mempermalukan anaknya di depan teman-temannya hanya karena masalah tunggakan SPP.

“Kalau anak saya nggak ngerjakan PR, saya nggak marah kalau dia dihukum, bahkan disuruh keluar ngutip sampah. Tapi kalau hanya karena belum bayar SPP, dia harus duduk di lantai, itu nggak bisa diterima,” kata AM dalam videonya.

Tanggapan Kepala Sekolah tentang Hukuman di Lantai

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, memberikan klarifikasi.

Ia menyatakan bahwa pihak sekolah tidak memiliki aturan yang melarang siswa yang belum membayar SPP untuk mengikuti pembelajaran.

Juli menjelaskan bahwa tindakan guru tersebut merupakan kebijakan pribadi wali kelas, Hariyati, yang tidak berkoordinasi dengan pihak sekolah.

“Sebenarnya anak itu tidak menerima rapor karena belum melunasi SPP. Tapi itu bukan masalah besar,” jelas Juli.

“Wali kelasnya membuat aturan sendiri bahwa siswa yang belum mengambil rapor tidak boleh ikut pelajaran, tanpa berbicara terlebih dahulu dengan pihak sekolah,” tambahnya.

Juli mengakui bahwa insiden ini terjadi akibat miskomunikasi antara pihak sekolah, wali kelas, dan orang tua siswa.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga MI.

“Saya sudah memohon maaf kepada orang tua MI dan masalah ini sudah selesai,” ujar Juli.

Dikatakan pula bahwa MI kini sudah kembali bersekolah setelah SPP-nya dibayarkan oleh sejumlah relawan.

“Beberapa relawan sudah membantu keluarga MI untuk membayar uang sekolah dan MI sekarang sudah bisa kembali belajar,” tambahnya.

Bantuan dari Gerindra untuk Siswa yang Dihukum

Terkait dengan insiden tersebut, Wakil DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, bersama pihak Gerindra, memberikan bantuan untuk memastikan pendidikan MI tidak terhambat.

“Kami mendapat instruksi dari Pak Presiden Prabowo Subianto, untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan bantuan apabila ada masalah,” kata Ihwan Ritonga saat berkunjung ke rumah MI pada 10 Januari 2025.

Ihwan menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada AM, ibu MI, apakah anaknya ingin tetap bersekolah di SD tersebut atau pindah ke sekolah lain.

“Kami serahkan keputusan kepada ibu MI, apakah anaknya ingin melanjutkan di sekolah ini atau mencari sekolah lain untuk memulihkan psikologis anak,” ujarnya.

AM mengungkapkan bahwa anaknya memiliki tunggakan SPP selama tiga bulan dengan total biaya Rp180.000, yang sebagian besar disebabkan oleh belum cairnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada akhir 2024.

AM juga menceritakan bahwa anaknya sempat tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester saat duduk di kelas III SD, namun setelah meminta kompensasi pembayaran, anaknya diizinkan mengikuti ujian meski tidak mendapatkan rapor.

AM berencana menebus tunggakan SPP pada 8 Januari 2025, dengan menjual handphone untuk tambahan dana.

Namun sebelum itu, ia mendengar cerita anaknya yang malu dihukum duduk di lantai selama dua hari. (*)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.