MURATARA – Senin 29 – 09 – 2025 Polres Musi Rawas Utara Melakukan ungkap kasus tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Desa (ADD) Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya tahun anggaran 2019 s/d 2021.

Tersangka Jamel Yaser Mantan Kepala Desa Suka Menang Terduga Korupsi Kasus DD dan ADD ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di kediamannya Desa Suka Menang pada hari Jum’ at taggal 26 /09/2025

Hal itu sampaikan langsung, AKBP Rendy Surya Aditama, S,IK. MH .Kapolres Muratara.

“Kasus ini yang menjadi pertanyaan rekan-rekan media dan masyarakat Muratara, yang terkesan lamban, terkesan tidak di laksanakan, hari ini kita lalukan pres rilis secara terbuka.

Kami pihak Kepolisian tegas serta
berkomitmen akan mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Dalam melakukan ungkap kasus korupsi, penyidik harus melakukan penghitungan secara detil dan mengumpulkan bukti – bukti pendukung, sehingga kasus ini bisa di terima oleh pihak pengadilan tidak ada kendala, ” terangnya.

“Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan warga yang ada Desa.

Siapapun yang mencoba malakukan penyelewengan dana tersebut, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Muratara.

Ia juga menyampaikan saat ini, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan-laporan masyarakat
Maupun dokumen terkait untuk memperkuat pembuktian kasus penyalah guanan tindak pinda korupsi
yang sudah masuk ke Tipidkor.

Ditempat yang sama IPTU Nasirin Satreskrim Polres Muratara Memaparkan Jamel Yaser terduga korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021, penghitungan kerugian negara Sebesar 744 juta lebih, saat ia menjabat Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya

Tersangka diduga melakukan sejumlah modus penyalahgunaan keuangan Desa.

Dana yang seharusnya disalurkan, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kita menerima laporan dan berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut tidak dimanfaatkan untuk pembangunan, ataupun kebutuhan Desa, melainkan dihabiskan untuk berfoya-foya.

Selama menjabat sebagai kepala Desa, tersangka diduga menikmati Dana negara dengan cara yang salah, hingga akhirnya merugikan negara.

“Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun,” ujarnya. (*)

MURATARA – Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Muratara menemukan satu unit alat berat yang sedang beroperasi di lokasi penambangan emas ilegal (PETI) di Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.

Tim bergrak dari halaman Polres Muratara melakukan pemantauan lewat udara menggunakan helikopter, Kamis (28/08/ 2025).

Dalam kegitan gabungan tersebut tim menemukan alat berat, juga berhasil memetakan dan mendata 12 titik lokasi yang diduga kuat sebagai area penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.

Namun, dari belasan titik tersebut, hanya satu lokasi yang menunjukkan adanya aktivitas menggunakan alat berat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, didampingi Kapolres Muratara SKNP Rendy Surya Aditama SIK, saat diwawancarai, menegaskan bahwa Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri, yang diteruskan ke Kapolda jajaran.

Berdasarkan hal tersebut Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK, memerintahkan untuk memberantas semua aktivitas penambangan ilegal yang ada di wilayah Sumsel.

“Kami telah memetakan 12 titik yang diduga sebagai lokasi PETI di dua kecamatan. Dari pantauan udara, kami melihat ada satu alat berat yang bergerak di salah satu lokasi,” ujarnya kepada awak media. (*)

MURATARA – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor BKO Polres Muratara melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (28/8/2025).

Operasi ini diawali dengan kegiatan Tactical Floor Game (TFG) guna memastikan strategi penyisiran lokasi tambang ilegal berjalan terkoordinasi dan tepat sasaran.

Setelah TFG, seluruh personel melaksanakan apel kesiapan dan pembagian tugas, sebelum bergerak menuju lokasi-lokasi target operasi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta bentuk respon cepat terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga mencemari Sungai Rawas dan merusak ekosistem sekitarnya.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Batalyon B Pelopor, Polres Muratara, serta unsur pemerintah daerah melakukan penyisiran di beberapa titik lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan **tiga titik lokasi tambang ilegal di wilayah Pulau Kidak**, dengan total **enam unit mesin dompeng** yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Seluruh peralatan tersebut langsung diamankan dan sebagian dimusnahkan di tempat guna mencegah potensi digunakan kembali.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Ini komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga keseimbangan alam,”* tegas Danyon B Pelopor Akbp Andiyano SKM., MH., yang diwakili Wadanyon B Pelopor, Kompol Ojang, S.Sos., M.M., yang memimpin langsung jalannya operasi di lapangan.

Selain melakukan penindakan fisik, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di sekitar lingkungan mereka.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk mencegah konflik sosial yang timbul akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, serta mendukung keberlanjutan lingkungan di wilayah pedalaman Muratara.

Situasi selama operasi berlangsung aman dan kondusif. Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung program pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan.(Rilis)

LUBUKLINGGAU – Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyusunan Kebijakan Akuntansi yang menjadi tanggung jawabnya.

Demikian juga, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD kurang cermat dalam proses penyusunan Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

Akibatnya, saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, karena sebagian ada yang masuk kriteria Properti Investasi, tentu bertumbuh nilai dan pendapatan.

Hal tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023.

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024.

Atas permasalahan ini Wali Kota sudah instruksikan Kepala BPKAD menjalankan rekomendasi BPK, untuk menyusun Kebijakan Akuntansi terkait Properti Investasi.

DIKETAHUI : Neraca Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menyajikan saldo Aset Non Lancar Tahun 2023 sebesar Rp3.329.202.432.454,92.

Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak:

A. Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau

B. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17, Properti Investasi Pasal 5 menyatakan bahwa Properti Investasi digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.

Properti Investasi diklasifikasikan ke dalam Aset Non Lancar dan disajikan terpisah dari kelompok Aset Tetap dan Aset Lainnya.

Hasil pemeriksaan atas pencatatan Aset Tetap dan hasil konfirmasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau menunjukkan bahwa.

A. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lubuk Linggau belum mengatur Aset Properti Investasi

Hasil penelaahan atas Kebijakan Akuntansi Pemkot Lubuk Linggau menunjukkan belum ada ketentuan yang mengatur Aset Properti Investasi untuk disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi sedang dalam proses perubahan termasuk tentang Properti Investasi.

B. Terdapat Aset Pemkot Lubuk Linggau memenuhi kriteria Aset Properti Investasi

Hasil pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang (KIB), Perjanjian Kerjasama, pemeriksaan fisik bersama BPKAD dan Inspektorat menunjukkan.

1. Tiga aset gedung pertokoan yang disewakan pada Terminal Atas dan Pasar Muara Jalan Yos Sudarso disajikan sebagai Aset Tetap Gedung dan Bangunan secara gabungan

Hasil penelaahan atas pencatatan Aset pada KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan menunjukkan bahwa ketiga gedung pertokoan tersebut tercatat dalam KIB C secara gabungan dengan luas bangunan 2.135 m2 yang berasal dari hibah dengan nilai perolehan sebesar Rp3.194.958,00 dengan informasi keterangan berupa Ruko dan Gudang Pasar Muara Atas.

2. Sembilan Aset Tetap Tanah dan Gedung pertokoan yang disewakan di Jalan Garuda belum tercatat sebagai Aset Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sembilan gedung pertokoan satu tingkat berlokasi di Jalan Garuda yang disewakan.

Hasil wawancara dengan Kepala BPKAD dan Kepala Disperindag menyatakan aset tersebut merupakan aset STIPER yang dihibahkan kepada Pemkot Lubuk Linggau melalui Berita Acara tanggal 13 November 2001.

Pemeriksaan lebih lanjut pada KIB menunjukkan Gedung pertokoan tersebut belum tercatat sebagai Aset dalam Neraca Pemkot Lubuk Linggau, karena tidak terdapat harga/nilai perolehan dan luasan Aset saat penyerahan Aset.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Pernyataan Nomor 17 tentang Properti Investasi

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi.

LUBUK LINGGAU – Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol H. Asep Supriyadi pimpin Latihan Pra Operasi (Latpraops) Pekat Musi 2025. Selasa (18/2/2025) Latihan Pra Operasi (Latpraops) Pekat Musi 2025 pada Selasa (18/2/2025).

Mewakili Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, Kompol Asep menegaskan pentingnya sinergi dan kesiapsiagaan personel dalam menjalankan operasi ini.

“Operasi Pekat Musi 2025 merupakan langkah konkret dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Lubuk Linggau.

Saya harap seluruh personel yang terlibat dapat bekerja secara profesional dan maksimal,” ujarnya.

Dengan digelarnya Latpraops ini, diharapkan operasi yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang optimal dalam menekan angka kriminalitas serta memberantas penyakit masyarakat di wilayah Lubuk Linggau.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Nopera Ena Jaya Putra serta diikuti oleh personel yang terlibat dalam Surat Perintah (Sprint) Operasi Pekat Musi 2025.

Latpraops ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan meningkatkan kesiapan personel dalam menghadapi operasi yang akan berlangsung selama 16 hari, dimulai dari tanggal 19 Februari hingga 6 Maret 2025.

Sebanyak 25 personel akan terlibat dalam operasi ini, dengan fokus utama pada pemberantasan penyakit masyarakat, seperti perjudian, narkoba, minuman keras, dan tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. (*)

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tak kuasa menahan haru saat menyampaikan terima kasih atas pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang menghapus keputusan pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno.

Pencabutan tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan nama Bung Karno, yang selama ini tercoreng oleh tuduhan yang tak terbukti.

Dalam pidato politiknya di acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025, Megawati mengungkapkan rasa terima kasihnya tidak hanya kepada MPR, namun juga kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons pimpinan MPR terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden RI pertama,” ujarnya sambil terisak.

Megawati mengungkapkan bahwa peringatan HUT ke-52 PDIP kali ini sangat istimewa karena bersamaan dengan pencabutan TAP MPRS tersebut, yang telah menunda pemulihan nama dan sejarah Bung Karno selama lebih dari 57 tahun.

“Setelah 57 tahun, akhirnya nama dan sejarah Bung Karno dipulihkan,” katanya.

MPR dalam keputusan terbarunya menegaskan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno terkait peristiwa G30S PKI tidak pernah terbukti dan batal demi hukum.

“Tidak pernah ada proses hukum apapun yang dilaksanakan untuk membuktikan tuduhan tersebut hingga Bung Karno wafat pada 21 Juni 1970,” kata Megawati.

Sebagai bentuk penghargaan atas keputusan ini, Megawati, atas nama pribadi, keluarga, dan partai, mengucapkan terima kasih yang mendalam.

Ia juga menegaskan bahwa jika sebuah kesalahan terjadi, maka kesalahan tersebut harus diakui.

“Kalau memang salah, harus salah. Ini namanya politisasi. Saya atas nama pribadi, keluarga Bung Karno, dan juga keluarga besar PDIP mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024,” tambahnya.

Pemulihan Nama Bung Karno: Sejarah yang Tertunda

Diketahui, pada 9 September 2024, MPR Indonesia secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang berisi pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, yang menyatakan bahwa Sukarno mendukung dan melindungi para pelaku Gerakan 30 September (G30S).

MPR, melalui Ketua MPR Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku sejak 2003.

Keputusan tersebut merespons surat dari Menteri Hukum dan HAM mengenai tindak lanjut pemulihan nama baik Soekarno.

Bambang Soesatyo menambahkan bahwa meski secara yuridis TAP tersebut sudah tidak berlaku, penyerahan dokumen itu kepada keluarga Presiden Soekarno secara simbolis diperlukan untuk menyelesaikan persoalan psikologis dan politis yang ada.

Guntur Soekarnoputra, putra sulung Soekarno, mengungkapkan bahwa keluarga telah menunggu lebih dari 57 tahun untuk keadilan bagi ayahnya.

“Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, sejarawan Asvi Warman Adam menyebutkan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soekarno bersama Muhammad Hatta pada 2012 sudah menjadi langkah awal dalam pemulihan nama baik Soekarno.

Namun, ia menilai apa yang dilakukan MPR sekarang lebih kepada penegasan ulang daripada pencabutan.

“Menurut saya, istilah yang tepat bukan mencabut, tetapi menegaskan kembali,” jelasnya.

Harapan untuk Generasi Muda

Selain itu, menurut sejarawan Bonnie Triyana, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku sejak 2003.

Ia berharap pemulihan nama baik Bung Karno dapat memberikan dorongan bagi generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, untuk lebih berani menggali sejarah Indonesia yang penuh kontroversi.

“Saya pikir momentumnya sekarang tepat, di saat kita semua sudah bisa mulai merefleksikan masalah ini. Bukan hanya masyarakat, tetapi juga elit,” ujarnya.

Pemulihan nama Bung Karno ini menjadi simbol dari pentingnya menghadapi dan merefleksikan kembali sejarah masa lalu yang penuh dengan dinamika politik, sekaligus memberikan penghargaan yang layak kepada sosok yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. (***).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.