BKPSDM Muratara Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan ASN Naik Pangkat Tanpa Syarat Masa Jabatan

oleh -89 Dilihat
oleh

MURATARA – Adanya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik pangkat tanpa memenuhi syarat masa jabatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memberikan penjelasan resmi. Rabu (20/08/25)

Tiga ASN berinisial SS, SB, dan R sebelumnya disebut-sebut mendapatkan kenaikan pangkat meski belum sepenuhnya memenuhi ketentuan masa jabatan.

Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, menjelaskan bahwa memang terdapat kekurangan administratif, namun hal tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai aturan.

“Terkait R memang kurang masa jabatan, saat menduduki eselon IV. Tetapi sejak 2022, yang bersangkutan di kembali ke eselon IV hingga sekarang, untuk melengkapi kekurangan tersebut, ” terang Lukman kapada awak media, Selasa (20/08/2025).

Lanjut Lukman, untuk SS dan SB, keduanya terpaksa harus diturunkan kembali ke jabatan eselon IV.

“Pada saat pengusulan kenaikan pangkat, keduanya belum memenuhi syarat masa jabatan. Namun, hal ini baru terdeteksi setelah adanya sistem i-Mut, karena sebelumnya masih menggunakan sistem manual,” jelasnya

Dalam kesempatan itu ia menegaskan bahwa isu dugaan manipulasi kepangkatan tidak benar.

“Tidak ada manipulasi, hanya ada penyesuaian riwayat jabatan agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Lukman.

Dengan klarifikasi ini, BKPSDM Muratara berharap, isu yang berkembang di publik dapat diluruskan, sekaligus menjadi evaluasi agar sistem kepegawaian di lingkungan Pemkab Muratara semakin transparan dan akuntabel. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.